- Kementerian Komdigi mewajibkan registrasi kartu perdana menggunakan data biometrik sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 di seluruh Indonesia.
- Proses pendaftaran wajib bagi WNI dan WNA ini bertujuan menutup celah registrasi ilegal menggunakan identitas milik orang lain.
- Komdigi menegur dua operator seluler karena masih menggunakan metode registrasi manual yang melanggar ketentuan sistem biometrik nasional tersebut.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait pengaktifan kartu perdana seluler prabayar. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, seluruh pelanggan baru di Indonesia kini diwajibkan melakukan registrasi menggunakan data kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menutup rapat ruang bagi pihak-phoik yang kerap meregistrasi nomor seluler secara ilegal menggunakan identitas milik orang lain.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain," kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta.
Mekanisme Registrasi untuk WNI, WNA, dan Anak-anak
Proses pendaftaran identitas biometrik ini dirancang aman, ringkas, dan dapat diakses melalui berbagai kanal operasional:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Menggunakan nomor pelanggan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan no. KK
- Warga Negara Antar-Bangsa (WNA): Menggunakan nomor pelanggan, paspor atau dokumen izin tinggal resmi yang sah, serta pemindaian wajah.
- Calon Pelanggan di Bawah 17 Tahun: Bagi anak-anak yang belum memiliki data biometrik mandiri, proses pencocokan data akan diselaraskan dengan basis data biometrik kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Proses penyerahan data ini dapat dilakukan langsung secara tatap muka di gerai resmi operator, maupun secara mandiri lewat aplikasi dan situs web resmi.
Komdigi mengklaim, uji coba digital menunjukkan proses pemindaian wajah mandiri ini selesai dalam waktu kurang dari satu menit, dinilai lebih cepat ketimbang pengetikan manual NIK dan KK.
Sebagai jaminan privasi, pemerintah mewajibkan sistem pengenalan wajah operator memenuhi sertifikasi global ISO/IEC 30107-3 terkait Presentation Attack Detection (PAD) guna menangkal manipulasi foto/topeng, serta ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi internal.
Temukan Pelanggaran di Lapangan, Dua Operator Ditegur
Meski target implementasi penuh secara nasional dipatok pada akhir tahun 2026, Komdigi bersama Ditjen Dukcapil telah melakukan pengawasan ketat sejak aturan ini mulai berjalan. Hasilnya, tim pengawas masih menemukan adanya celah pelanggaran.
Pada pemantauan berturut-turut tanggal 1 Juli dan sidak di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Barat pada 3 Juli 2026, tim menemukan baru satu operator yang menerapkan sistem biometrik secara utuh.
Dua operator lainnya terpantau masih melayani pendaftaran manual dengan skema NIK dan KK lama, bahkan ditemukan adanya kartu perdana yang sudah diaktifkan secara ilegal sebelum dijual.
Terkait temuan tersebut, Komdigi melayangkan teguran keras kepada dua operator yang tersendat kendala teknis, yakni PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) dan PT Indosat Tbk. (ISAT).
Kedua perusahaan telah memberikan klarifikasi dan berjanji merampungkan problem sistem itu dalam kurun 24 jam. Di saat bersamaan, Komdigi menyurati Ditjen Dukcapil untuk menutup total akses validasi manual tanpa biometrik.
Sebagai informasi, Pasal 32 Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengonfirmasi bahwa regulasi ini sejatinya memiliki masa transisi enam bulan sejak disahkan pada 19 Januari lalu, dan akan mengikat penuh secara hukum pada 19 Juli 2026.
Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas bagi operator yang masih nekat meloloskan aktivasi ilegal setelah tanggal tersebut.