Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Dythia Novianty

Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
Ilustrasi judi online (Unsplash/Tero Vesalainen)
baca 10 detik
  • Kemkomdigi mengubah strategi pemberantasan judi online dengan membongkar seluruh ekosistem melalui kolaborasi lintas lembaga dan sektor perbankan.
  • Pemerintah menargetkan pemutusan aliran dana dengan menutup puluhan ribu rekening perbankan yang diduga mendukung operasional judi online.
  • Sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, pemerintah berhasil menindak jutaan konten situs dan menutup ribuan rekening mencurigakan.

Suara.com - Di tengah semakin canggihnya jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi, rekening perbankan, hingga identitas palsu untuk menghindari penindakan, pemerintah kini mengubah pendekatan dari sekadar memblokir situs menjadi membongkar seluruh ekosistem yang menopang operasinya.

Transformasi strategi tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. 

Fokusnya tidak hanya menutup akses ke platform judi online, tetapi juga memutus aliran dana, mengidentifikasi pelaku, dan memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur digital yang dimanfaatkan jaringan kejahatan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online tidak lagi dapat mengandalkan pemblokiran situs sebagai satu-satunya langkah.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Meutya, pendekatan berbasis ekosistem menjadi penting karena jaringan judi online saat ini memanfaatkan teknologi digital secara terintegrasi, mulai dari situs web, rekening penampung, sistem pembayaran elektronik, hingga identitas digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Landasan kolaborasi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan judi online.

"Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," jelasnya.

Teknologi Perbankan Jadi Garda Depan

baca juga

Dalam strategi terbaru tersebut, pemerintah menempatkan sektor perbankan sebagai salah satu titik krusial untuk memutus rantai operasional jaringan judi online. 

Rekening penampung dinilai menjadi tulang punggung transaksi yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berjalan meski situs telah diblokir.

Karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan penerapan sistem deteksi transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan digital.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Meutya.

Jutaan Konten Ditindak, Puluhan Ribu Rekening Ditutup

Upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×