- Meta mengakui kesalahan sistem global pada Agustus 2026 yang menyebabkan banyak akun WhatsApp Indonesia terblokir.
- Kemkomdigi memanggil perwakilan WhatsApp Asia Pasifik di Jakarta untuk meminta klarifikasi resmi atas aduan masyarakat.
- Pengguna terdampak dapat mengajukan banding lewat aplikasi dengan target peninjauan selesai kurang dari 24 jam.
WhatsApp mengklaim telah melakukan mitigasi untuk menghentikan kesalahan tersebut sekaligus mengembalikan akun pengguna yang terdampak.
![Logo Meta. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/28/88358-logo-meta.jpg)
Proses pemulihan masih berjalan dan pengguna yang terkena salah blokir akan dikembalikan aksesnya setelah melalui proses mitigasi.
Akun WhatsApp Masih Diblokir? Bisa Ajukan Banding
Bagi pengguna yang sampai saat ini belum mendapatkan kembali akses, WhatsApp menyediakan mekanisme banding langsung melalui aplikasi.
Pengguna dapat mengajukan keberatan atas penonaktifan akun. WhatsApp kemudian akan meninjau pengajuan tersebut.
Esther mengatakan, proses peninjauan banding ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi,” katanya.
Kemkomdigi meminta mekanisme tersebut berjalan cepat agar masyarakat yang terdampak tidak terlalu lama kehilangan akses ke akun WhatsApp mereka.
Pemerintah juga masih memantau penanganan laporan masyarakat dan tindak lanjut Meta.