Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform

Dythia Novianty

Rabu, 02 September 2026 | 20:25 WIB
Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. (Instagram)
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak pernah meminta penghapusan video kasus Pejompongan di Jakarta Pusat pada 1 September 2026.
  • Hilangnya video dari platform digital murni disebabkan oleh sistem moderasi dan aturan pedoman komunitas masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Masyarakat dan pihak platform memiliki kewenangan untuk melaporkan serta menangani konten yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Video Berisi Fakta Tak Diajukan untuk Dihapus

Pengunjuk rasa melihat Gerbang Tol Pejompongan yang dibakar saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjuk rasa melihat Gerbang Tol Pejompongan yang dibakar saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Syafri menegaskan, Komdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video kasus Pejompongan yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghapus bukti atau membatasi informasi mengenai kasus tersebut dari ruang digital.

Jika kemudian sebuah konten tidak lagi muncul atau hilang dari platform tertentu, Komdigi menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan mekanisme moderasi yang dimiliki platform.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Syafri.

Mengapa Video Bisa Hilang dari Platform Digital?

Kasus ini memperlihatkan bagaimana moderasi konten menjadi salah satu mekanisme penting dalam ekosistem teknologi digital.

Platform digital memiliki pedoman komunitas yang menentukan standar konten yang dapat beredar di layanannya. 

baca juga

Ketika sebuah unggahan dinilai melanggar ketentuan, platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang mereka miliki.

Dalam konteks ini, Komdigi menekankan, adanya perbedaan antara konten yang memuat informasi atau fakta dengan konten yang mungkin ditangani berdasarkan pertimbangan aturan komunitas platform, termasuk terkait materi kekerasan atau sadis.

Ilustrasi media sosial (magnific)
Ilustrasi media sosial (magnific)

Karena itu, hilangnya sebuah video dari satu platform tidak serta-merta berarti ada permintaan takedown dari pemerintah.

Pada kasus Pejompongan, Komdigi secara tegas menyatakan tidak mengajukan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau berita nyata mengenai peristiwa tersebut.

Pengguna Juga Bisa Melaporkan Konten

Selain moderasi yang dilakukan platform, pengguna juga memiliki akses untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report.

Syafri mengatakan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme tersebut apabila menemukan konten yang dinilai tidak sesuai atau melanggar ketentuan platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” katanya.

Komdigi juga terus melakukan edukasi agar masyarakat lebih cermat dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.

Pengguna diingatkan untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan. 

Jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas atau melanggar ketentuan, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pelaporan yang telah disediakan oleh platform.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Talenta Digital Papua Didorong Naik Kelas, Indosat dan Komdigi Buka Innovation Hub di Jayapura

Talenta Digital Papua Didorong Naik Kelas, Indosat dan Komdigi Buka Innovation Hub di Jayapura

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:19 WIB

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Kenapa Video Story Instagram Patah-Patah? Ini 5 Cara Jitu Bikin Jernih dan Mulus Lagi

Kenapa Video Story Instagram Patah-Patah? Ini 5 Cara Jitu Bikin Jernih dan Mulus Lagi

Tekno | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Ini Identitas 4 Suporter PSS Sleman yang Tewas dalam Kecelakaan di Madiun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Para Games 2026

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Polda Sulteng Gerebek Lokasi Penampungan BBM Ilegal di Sigi

Sulsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!

Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:22 WIB

Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan

Asyik! Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Cair Hari Ini, DPR Minta Jangan Ditahan-tahan

Bali | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Polda Lampung Sambangi 6 Kelab Malam, 6 Pengunjung Tak Berkutik Terbukti Positif Narkoba

Polda Lampung Sambangi 6 Kelab Malam, 6 Pengunjung Tak Berkutik Terbukti Positif Narkoba

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Akuisisi Bayan oleh Haji Isam Disebut Bikin MSCI Kasih Putusan Saham RI Turun kasta

Akuisisi Bayan oleh Haji Isam Disebut Bikin MSCI Kasih Putusan Saham RI Turun kasta

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:14 WIB

Prospek Perbankan 2027, Analis Soroti Kesenjangan Pendanaan Rp440 Triliun dan MSCI

Prospek Perbankan 2027, Analis Soroti Kesenjangan Pendanaan Rp440 Triliun dan MSCI

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:13 WIB

BEI Sebut Pasar Saham Indonesia Masih Layak di Emerging Market

BEI Sebut Pasar Saham Indonesia Masih Layak di Emerging Market

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 07:12 WIB

Denda Ratusan Miliar Tak Ada Apa-apanya? Taipan di Balik BREN dan CUAN Disorot

Denda Ratusan Miliar Tak Ada Apa-apanya? Taipan di Balik BREN dan CUAN Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:46 WIB

×