- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak pernah meminta penghapusan video kasus Pejompongan di Jakarta Pusat pada 1 September 2026.
- Hilangnya video dari platform digital murni disebabkan oleh sistem moderasi dan aturan pedoman komunitas masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Masyarakat dan pihak platform memiliki kewenangan untuk melaporkan serta menangani konten yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Video kasus Pejompongan yang menjadi perhatian di ruang digital bisa saja hilang dari sebuah platform. Namun, Komdigi menegaskan hal itu bukan berarti pemerintah meminta konten tersebut di-takedown.
Penanganan sebuah video, termasuk keputusan untuk menghapusnya, dapat berada di tangan platform melalui sistem moderasi dan aturan komunitas masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, pemerintah tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Penjelasan ini menjadi sorotan karena hilangnya sebuah video dari media sosial kerap memunculkan pertanyaan bahwa apakah konten tersebut dihapus atas permintaan pemerintah, atau justru diturunkan oleh platform melalui mekanisme moderasinya sendiri?
Menurut Komdigi, untuk kasus Pejompongan, pemerintah tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang berisi fakta maupun informasi mengenai peristiwa tersebut.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan video-video terkait kasus tersebut masih dapat ditemukan dan dilihat di ruang digital.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Fifi menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
Komdigi Jelaskan Siapa yang Berwenang Melakukan Takedown
Lalu, jika sebuah video terkait kasus Pejompongan hilang dari salah satu platform, siapa yang sebenarnya mengambil keputusan?
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan proses takedown secara teknis merupakan kapabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform yang bersangkutan.
Setiap platform memiliki community guideline atau pedoman komunitas sendiri. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah sebuah konten dapat tetap ditayangkan, dibatasi, atau ditangani oleh sistem moderasi platform.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Artinya, nasib sebuah konten di ruang digital tidak selalu ditentukan melalui satu jalur. Platform memiliki kebijakan dan mekanisme moderasi masing-masing dalam menangani jutaan unggahan yang masuk ke sistem mereka.
Konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis, dapat ditangani langsung oleh platform berdasarkan aturan yang berlaku di layanan tersebut