- ICANN menerbitkan aturan referensi aksara Jawa dan Arab pada Oktober 2026 untuk mendukung penggunaan aksara Nusantara di internet.
- Ketua PANDI Isnawan menyatakan dukungan aksara Pegon memperluas penggunaan lokal dan membuka peluang pengembangan top-level domain.
- PANDI mengusulkan aksara Batak, Bugis, dan Sunda kepada ICANN serta memerlukan kajian karakter dan dokumentasi linguistik mendalam.
Suara.com - Aksara Nusantara mulai mendapat ruang dalam pengembangan nama domain internet global.
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menerbitkan aturan referensi untuk aksara Jawa pada 5 Oktober 2026, sementara pembaruan aturan untuk aksara berbasis Arab turut membuka peluang pengembangan aksara Pegon dalam nama domain.
Perkembangan ini menjadi salah satu langkah untuk membawa aksara daerah ke ruang digital. Tak hanya Pegon, pembaruan tersebut juga relevan bagi aksara Arab Melayu, Jawi, Serang, dan Buri Wolio yang memiliki keterkaitan dengan tradisi penulisan berbasis Arab di Nusantara.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyambut perkembangan tersebut.
Ketua PANDI, Isnawan menilai, dukungan terhadap Pegon pada tingkat second-level domain menjadi langkah penting untuk memperluas penggunaan aksara Nusantara di internet.
“Pegon di second-level domain merupakan hal yang penting,” ujar Isnawan dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pengembangan ini juga membuka jalan bagi visi yang lebih besar, yakni menghadirkan top-level domain (TLD) berbasis aksara Arab Nusantara.
Dengan begitu, warisan aksara lokal tidak hanya dipertahankan sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan, tetapi juga berpeluang digunakan dalam aktivitas digital sehari-hari.
Meski demikian, penerbitan aturan referensi tersebut belum berarti seluruh nama domain beraksara Jawa atau Pegon sudah dapat didaftarkan secara luas.
Aturan Label Generation Rules (LGR) merupakan bagian dari proses teknis untuk menentukan karakter yang dapat digunakan dalam nama domain internasional.
PANDI Bidik Aksara Batak, Bugis, hingga Sunda
Selain Jawa dan Pegon, PANDI juga mendorong pengembangan aksara Nusantara lainnya, termasuk Batak, Bugis, dan Sunda.
Usulan aksara-aksara tersebut telah diajukan kepada ICANN untuk menjalani proses menuju penyusunan Reference Label Generation Rules.
Prosesnya tidak sekadar mengubah bentuk tulisan ke format digital. Setiap aksara memerlukan kajian karakter, dokumentasi linguistik, validasi bersama komunitas pengguna, serta penyesuaian dengan standar internasional.
PANDI juga menyoroti aksara Kawi yang belum diajukan untuk proses LGR karena masih dikategorikan sebagai aksara historis.
Berdasarkan catatan Unicode, Kawi merupakan aksara turunan Brahmi yang pernah digunakan di Nusantara, terutama sekitar abad ke-8 hingga abad ke-16.
![ICANN menerbitkan aturan referensi untuk aksara Jawa. [Pandi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/15/77384-icann-menerbitkan-aturan-referensi-untuk-aksara-jawa.jpg)
Status tersebut membuat kajian lebih lanjut diperlukan sebelum aksara Kawi dapat melangkah ke proses pengembangan aturan untuk nama domain internet.
Sementara itu, komunikasi untuk pengembangan aksara Makassar dan Rejang telah dimulai. Namun, tindak lanjutnya masih perlu diperkuat agar upaya digitalisasi bisa berlanjut ke tahap berikutnya.
PANDI menilai, upaya membawa aksara daerah ke internet tidak bisa hanya mengandalkan pengelola domain.
Dukungan pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, dan lembaga kebudayaan diperlukan untuk memastikan dokumentasi serta penggunaan aksara tetap sesuai dengan kaidah dan konteks masyarakatnya.
Pengembangan nama domain berbasis aksara Nusantara pun bukan sekadar persoalan teknis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar warisan tulisan lokal tetap memiliki tempat di tengah perkembangan teknologi digital.