- Tiga mantan petinggi kepolisian ditahan akibat menyadap ponsel Presiden Prabowo.
- Teknologi LIMS disalahgunakan untuk menyadap komunikasi target tanpa prosedur sah.
- Aksi ilegal terbongkar saat pelaku berusaha menghapus bukti jejak digital.
Suara.com - Publik digegerkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Kasus penyadapan telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto yang diusut oleh Bareskrim Polri ini menyeret mantan pejabat tinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tiga orang tersangka, yakni mantan Kapolri berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim atas dugaan intersepsi ilegal, peretasan sistem (illegal access), serta perusakan atau penghapusan data elektronik.
Sorotan publik kini tertuju pada instrumen teknologi yang digunakan dalam aksi tersebut, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).
Lantas, apa itu LIMS dan bagaimana cara kerjanya hingga bisa menembus ponsel pimpinan negara?
![Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/18502-listyo-sigit-praboao-ahrie-sonta-dan-eko-hadi-santoso.jpg)
Apa Itu LIMS?
Secara teknis, LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System.
Mengacu pada standar telekomunikasi internasional dari European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS sejatinya adalah platform manajemen infrastruktur penyadapan legal yang dioperasikan aparat penegak hukum untuk kepentingan hukum sah berdasarkan izin pengadilan atau undang-undang.
LIMS bukanlah perangkat fisik yang ditempelkan langsung ke gawai target, melainkan sebuah meja kendali atau control desk digital.
Sistem ini bekerja sama secara langsung dengan gerbang jaringan operator telekomunikasi berlisensi.
Melalui LIMS, otoritas yang berwenang dapat melakukan hal di bawah ini:
- Mendaftarkan target nomor yang akan dipantau.
- Menentukan durasi dan jadwal penyadapan.
- Memonitor data komunikasi secara real-time.
Selain terhubung langsung ke jaringan inti operator seluler, sistem ini juga dapat diintegrasikan dengan berbagai perangkat siber canggih, termasuk perangkat lunak pengintai (spyware) berkemampuan tinggi seperti Pegasus.
Cara Kerja LIMS dalam Menyadap Ponsel
Proses intersepsi komunikasi melalui LIMS tidak membutuhkan sentuhan fisik ke ponsel target.
Penyadapan berlangsung di tingkat operator telekomunikasi (carrier-level intercept) melalui tiga tahapan utama:
1. Pengumpulan Data dari Jaringan Operator
Saat nomor target dimasukkan ke dalam sistem, gerbang intersepsi (interception gateway) pada operator seluler akan secara otomatis menduplikasi arus komunikasi yang melewati infrastruktur jaringan mereka.
2. Standardisasi Format
Data dan sinyal suara yang telah diambil dikonversi dan diformat sesuai standar internasional (seperti ETSI TS 101 671) agar dapat dianalisis.
3. Pengiriman Data Terenkripsi
Data hasil sadapan langsung dikirimkan ke pusat komando atau monitor penyidik melalui jalur aman, umumnya menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN) berbasis IP terenkripsi.
Dari mekanisme tersebut, data yang dapat disedot terbagi menjadi dua kategori:
- Metadata Komunikasi: Rekam jejak siapa menelepon siapa, nomor pengirim dan penerima pesan, waktu koneksi, serta durasi panggilan.
- Isi Komunikasi (Content of Communication): Rekaman langsung percakapan suara (phone call), teks SMS, hingga pertukaran surel (email).
Untuk aplikasi pesan instan dengan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) seperti WhatsApp, isi pesan teks biasanya tidak dapat dibaca hanya melalui jaringan operator biasa (hanya metadatanya yang terlihat).
Namun, karena server LIMS ini terintegrasi dengan perangkat siber tambahan (spyware), celah keamanan perangkat target dapat dimanfaatkan untuk memantau aktivitas secara lebih menyeluruh.
Modus Operandi: Mengakali Sistem Tanpa Verifikasi Hukum
Dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan sebagai tindakan pidana ilegal karena melangkahi prosedur hukum (due process of law).
Modus operandi yang terungkap memperlihatkan bahwa nomor ponsel target dimasukkan langsung ke server LIMS milik Polri secara sepihak, tanpa izin pengadilan maupun mekanisme verifikasi internal yang sah.
Aktivitas pemantauan ilegal ini dilaporkan beroperasi secara terkoordinasi dari sebuah rumah di kawasan permukiman pejabat Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital pada Oktober 2026 dengan memerintahkan penghapusan rekaman data sadapan serta log aktivitas komputer di server LIMS.
Upaya sabotase data tersebut terendus oleh petugas pengawas sistem LIMS yang kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026, hingga berujung pada penahanan para tersangka di Bareskrim Polri.