Hakim Tolak Keberatan Ahok, Kasus Penistaan Agama Berlanjut

Ardi Mandiri

Selasa, 27 Desember 2016 | 20:02 WIB

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Siantiarto menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara.

"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso ketika menyampaikan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa penuntut umum sah untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ahok.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.

Hakim Dwiarso mempersilakan Ahok dan pengacara untuk menempuh langkah hukum jika menolak putusan sela.

"Diputuskan untuk terdakwa bisa mengajukan upaya hak apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum akan kami catat dan kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya bandingnya," kata dia.

Dalam sidang pekan lalu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Ahok.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51. [Heriyanto/ Agung Sandy Lesmana]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuhan Sadis di Pulomas, Perampokan atau Balas Dendam?

Pembunuhan Sadis di Pulomas, Perampokan atau Balas Dendam?

Video | Selasa, 27 Desember 2016 | 16:13 WIB

Terungkap! 10 Aplikasi Inilah yang Kuras Baterai Android Anda

Terungkap! 10 Aplikasi Inilah yang Kuras Baterai Android Anda

Video | Selasa, 27 Desember 2016 | 14:49 WIB

Terkini

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:21 WIB

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan, Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Davina Karamoy Jadi Korban Hanania Grup, DP Haji Plus Senilai 10.000 USD Terancam Raib

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:10 WIB

Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?

Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?

Video | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG

Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG

Video | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:21 WIB

Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Video | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:34 WIB

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

CELIOS: Penggunaan Dana Pribadi Prabowo buat Kunjungan Luar Negeri Langgar Undang-Undang!

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya

Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:25 WIB

Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur

Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:18 WIB