Suara.com - Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Namun, bagaimana hukumnya jika membayar zakat menggunakan ATM, kartu kredit, e-card, atau dengan cara transfer daring? selengkapnya, tonton videonya di atas. (Dompet Dhuafa)
Video Tausiah: Hukum Berzakat dengan Kartu Debit
Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 30 April 2020 | 17:40 WIB
BERITA TERKAIT
Terdaftar di OJK, Dana Syariah Indonesia Lenyapkan Uang Ribuan Nasabah Pakai Nama Besar Dude Harlino
24 Desember 2025 | 16:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI