Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

Bella, Lilis Varwati

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:17 WIB
Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Dok: Kemensos)
baca 10 detik
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kemensos menerima data lebih dari 1.900 pegawai terindikasi judi online dari PPATK pada Selasa (6/10/2026).
  • Tingkat pelanggaran pegawai ditentukan melalui klarifikasi berdasarkan intensitas, jumlah uang, serta waktu pelaksanaan aktivitas judi online tersebut.
  • Hasil pendalaman membagi pelanggaran ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat yang dikenakan sanksi berbeda bagi PPPK serta PNS.

Suara.com - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi bermain judi online (judol) tidak otomatis mendapatkan jenis sanksi yang sama. Tingkat hukuman ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dari hasil pendalaman dan klarifikasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, Kemensos menerima data lebih dari 1.900 pegawai yang terindikasi bermain judol dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Gus Ipul menjelaskan, tingkat pelanggaran antara satu pegawai dengan pegawai lainnya dapat berbeda. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya intensitas bermain judol, jumlah uang yang digunakan, serta waktu aktivitas tersebut dilakukan.

"Intensitas, jumlah uang yang digunakan untuk judi online, apakah itu dilakukan pada saat jam kerja atau tidak, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dengan pertimbangan tersebut, hasil klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi bermain judol terbagi dalam tiga kategori.

Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori sedang.

Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi yang diberikan juga dibedakan berdasarkan status pegawai sebagai PPPK atau PNS. Bagi PPPK yang masuk kategori pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk pelanggaran sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan. Sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

baca juga

Sementara itu, untuk PNS, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pelanggaran sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Gus Ipul mengatakan seluruh pegawai yang masuk dalam data indikasi judol tersebut telah menjalani klarifikasi.

"Semua sudah kita klarifikasi, dan tentu kalau memang ada yang kemudian berpotensi melanggar hukum, kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Dari proses tersebut, satu pegawai disebut telah mendapatkan hukuman disiplin berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Masyarakat Tak Henti-hentinya Main Judol, Rekening Bank Terus Diblokir

Masyarakat Tak Henti-hentinya Main Judol, Rekening Bank Terus Diblokir

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:19 WIB

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:13 WIB

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:26 WIB

Terkini

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Sanksinya Beda-beda

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:17 WIB

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

8 Rekomendasi Sunscreen Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Sinopsis Fated Master and Disciple, Dracin Ju Jing Yi dan Zhang Yun Long

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

Gugatan Ijazah Gibran, Ini 3 Skenario Putusan MK Menurut Guru Besar UGM

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:11 WIB

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

'Enjoy' di Tengah Kabut Asap, Pernyataan Ratu Dewa Bikin Publik Palembang Bereaksi

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Survei Kadin: Pengusaha Butuh Kepastian Kebijakan Pemerintah Prabowo Subianto

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Pemugaran Candi Plaosan, Merangkai Kembali Warisan Mataram Kuno

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

Video Viral Singgung Pergantian Gibran, Kepala Bakom: Itu Pernyataan Lama Sebelum Saya Dilantik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

Bukan Begal! BEM UI Soroti Sarung Tangan Latex dan Lakban Pelaku Penganiaya Hafidz yang Tertinggal

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

×