Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding, Ini 8 Poin yang Dipersoalkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 21:05 WIB
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (kedua kanan) menunjukkan akta penyerahan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Permohonan banding diajukan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.

Fahmi menilai Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Praba Mustika

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI