Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ untuk memperkuat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kebijakan ini meminta gubernur, bupati, dan wali kota terlibat aktif dalam memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung keberhasilan MBG, yang menjadi salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
"Kemendagri sangat berkomitmen untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," ujar Tito, usai memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Melalui SE ini, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap SPPG di wilayah masing-masing. Satgas melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan mencakup kelayakan operasional, kualitas makanan, dan menu yang disediakan untuk menjaga mutu hidangan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.
"Apa saja tugas mereka (Satgas MBG), diantaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," kata Tito.

Selain inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat MBG, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan itu perlu memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Tito menegaskan, pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan penanganan stunting.
"Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting," ujar Tito.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan SE Mendagri sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai visi dan misi Presiden Prabowo.
"Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," ujar Sudaryono.
Melalui kebijakan ini, Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam memastikan SPPG memenuhi standar operasional. Hasil inspeksi dan evaluasi diharapkan menjadi dasar bagi BGN dalam menentukan kelanjutan operasional SPPG di daerah. ***
Kontributor: Mohammad Rhadzaki Ramadhan