Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 05:02 WIB
Tiga prajurit TNI penembak bos rental mobil dipecat dari militer. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakata pada hari Selasa (25/3), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada dua anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Fadli, atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil di area istirahat tol Tangerang-Merak KM 45.

Sedangkan Sersan Satu Rasfin Hermawan divonis penjara selama empat tahun dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan penadahan bersama-sama. (ANTARA/Setyanka Harviana Putri/Anggah/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI