Suara.com - Atalarik Syach tengah menghadapi kasus sengketa tanah. Salah satu rumahnya dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Cibinong.
Hari ini, pihak Pengadilan Negeri Cibinong kembali melanjutkan eksekusi. Sebab kemarin, rumah Atalarik Syach baru setengahnya dihancurkan.
Hanya saja sejak pukul 09.00 WIB, rencana pihak Pengadilan Negeri Cibinong belum merealisasikan ekseskusi. Sebab keluarga Atalarik Syach masih mengupayakan negosiasi ke pihak lawan, Dede Tasno.
Hasilnya, terjadi kesepakatan bahwa Atalarik Syach mau menyelamatkan sisa tanah eksekusi.
Di mana dari tanah sengketa seluas 5.800 meter persegi, Atalarik Syach mau membayar 500 meter persegi. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Rahadyan Adi