Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan peringatan terakhir kepada penyanyi lawas Nia Daniaty, putrinya, Olivia Nathania, dan sang menantu, Rafly Tilaar pada Rabu (18/02/2026).
Ketiganya diwajibkan segera membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban penipuan CPNS bodong atau menghadapi penyitaan aset secara paksa.
Kasus yang telah bergulir selama lebih dari empat tahun ini memasuki babak krusial.
Selengkapnya dalam video ini.