- Seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai 2027.
- Pemerintah membuka jalur seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi PNS.
- Sekitar 170 ribu tenaga pendidik non-ASN mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang anggarannya sedang disiapkan pemerintah.
Suara.com - Kabar baik bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mulai 2027, pemerintah memastikan tidak ada lagi pembedaan status antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan seluruh PPPK paruh waktu akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Dengan kebijakan tersebut, status ASN ke depan hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
"Kami kemarin sudah membahas dengan Mendikdasmen bahwa insyaallah yang paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu," ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu dan ingin menjadi PNS, pemerintah juga akan membuka jalur melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kemudian yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini, yang ingin menjadi PNS ya, itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan," imbuhnya.
![Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/02/75393-lalu-hadrian-irfani.jpg)
Tak hanya guru yang sudah berstatus PPPK. Lalu menyebut sekitar 170 ribu tenaga pendidik non-ASN yang masih tersisa juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027.
"Kemudian bagaimana nasib yang non-ASN, yang 170 sekian ribu itu, itu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027," katanya.
Komisi X DPR RI, kata Lalu, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar penyelesaian status guru tidak kembali tertunda.
Terkait kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut, Lalu memastikan pemerintah telah menyiapkannya. Namun, besaran anggaran yang akan dialokasikan masih akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPR.
"Anggarannya sudah dipersiapkan. Nah, nanti besaran dan nominalnya berapa ya tentu nanti Badan Anggaran yang akan menyampaikan kepada kita semua," pungkasnya.