Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:24 WIB
Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]

Suara.com - Namanya melesat saat ia menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Makin berkibar lagi dia setelah memimpin persidangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.

Albertina Ho, namanya. Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan (2008-2011), pada 2005 ia menjadi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Selanjutnya, dia menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019) dan  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang (27 September 2019 hingga 20 Desember 2019).

Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, dia ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai  anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia berdinas di sana sejak  20 Desember 2019 hingga sekarang.

Berikut petikan wawancara Rin Hindryati dan P Hasudungan Sirait dengan lulusan Universitas Gadjah Mada (sarjana hukum) dan Universitas Jenderal Soedirman (master hukum) tersebut yang berlangsung pada Minggu,  25 Juni 2023. Pokok bahasannya terutama kemajuan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah berusia setahun serta kasus hukum Putri Candrawathi (PC, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo) yang sedang berproses di Mahkamah Agung.

***

Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan seksual atau UU TPKS sudah setahun berlaku di negeri kita.  Regulasi ini terbilang sangat maju sebab berpihak betul pada korban. Menurut penilaian Anda apakah dalam menjalankannya para Aparat Penegak Hukum kita sudah menyadari roh yang sangat memihak korban tersebut?

Betul sekali; Undang Undang TPKS berpihak pada korban.  Bandingkanlah dengan undang undang rujukan sebelumnya, KHUP. Hak-hak pelaku di dalam KUHAP sudah diatur betul. Banyak sekali hak pelaku atau terdakwa yang diatur di sana. Tapi, bagaimana dengan hak korban? Kurang. Nah, dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini hak-hak korban itu betul-betul dilindungi oleh UU.

Salah satu tantangannya dalam pelaksanaan UU TPKS adalah kesiapan, terutama SDM pelaksananya.

Baca Juga: Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak

Memang,  kalau menurut UU TPKS, bukan hanya LPSK [Lembaga Penjamin Saksi dan Korban], tapi mulai dari penyidik, penuntut umum, dan hakim, harus diberikan pelatihan khusus [bagaimana] menangani tindak pidana kekerasan seksual. Itu tentu saja memerlukan waktu.

Kita berkaca saja pada sistem peradilan pidana anak. Untuk menentukan penyidik, penuntut umum, dan hakim syaratnya ada. Mereka harus punya sertifikat untuk menangani perkara anak. Ha, itu juga memerlukan waktu yang cukup lama. Dan ada tenggat waktu yang lama sebelum UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) berlaku.

Sementara UU TPKS ini kan langsung berlaku. Tentu memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyiapkan bukan saja  manusianya tapi juga sarana dan prasarana yang lain. Tentu semua itu perlu disiapkan.

Di antara semua kebutuhan, yang paling mendesak sekarang  apa terutama yang berkaitan dengan SDM?

Ya, saya pikir terkait dengan SDM memang perlu segera dipenuhi sesuai  idealnya. Meskipun UU TPKS juga sudah mengatur bahwa untuk sementara apabila belum ada, maka bisa saja Kapolri, Jaksa Agung, ketua MA menerbitkan SK dan memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang disebutkan dalam SK itu sebagai pihak yang menanganinya.

Tetapi,  kembali lagi:  idealnya kan harus mengikuti pelatihan sehingga mereka lebih matang. Lebih betul-betul memahami UU TPKS itu sendiri. Soalnya,  saya lihat banyak sekali ‘lex specialis’ yang diatur khusus di sana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI