Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta kepada pihak sekolah yakni Kepala Sekolah dan Guru agar tak melihat peserta didik sebagai sumber mata pencaharian.
"Ini bahaya kalau pihak sekolah berpikiran semacam itu. Menganggap anak didik sumber pencaharian," ujar Anies di kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
Pungutan liar yang dimaksud Anies bisa berupa pembelian buku di luar yang diwajibkan serta kriteria lewat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016. Isi buku harus menjelaskan biodata penulis serta karya dari penulis selama sepuluh tahun.
"Jika nantinya buku tak sesuai kriteria yang ada di Permendikbud nomor 8, orang tua bisa laporkan ke pihak Dinas Pendidikan. Kita di Kemendikbud akan tindak tegas pihak sekolah tersebut dengan memberikan sanksi, bisa pencabutan dana bosnya, pemecatan kepala sekolahnya," kata Anies.
Sementara itu terkait pembelian Lembar Kerja Siswa yang biasanya diwajibkan ke siswa, Hamid Muhammad selaku Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan kalau hal tersebut tak diwajibkan.
"LKS itu tak pernah diwajibkan bahkan kami sudah menghapusnya. LKS itu sudah ditiadakan sejak KBK tahun 2013, kami lebih meminta guru yang memberikan tugasnya," tuturnya.
Mendikbud: Bahaya Jika Sekolah Jadikan Murid Ladang Pencaharian
Senin, 11 Juli 2016 | 20:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anies Baswedan Diminta Sebutkan Buku yang Paling Berpengaruh, Jawabannya Tuai Perdebatan
07 Mei 2025 | 17:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI