Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:58 WIB
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
Mahfud MD. [Youtube Mahfud MD Official]
  • Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri mengizinkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga sipil.
  • Mahfud MD menilai Perkap tersebut bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri anggota Polri untuk ke sipil.
  • Aturan baru ini hanya mewajibkan pelepasan jabatan internal Polri tanpa mengharuskan pensiun atau berhenti dari institusi kepolisian.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan yang baru saja ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga sipil.

Mahfud, yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara, menilai kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.

Menurutnya, aturan tersebut menabrak ketentuan konstitusional dan undang-undang yang berlaku.

Ia menyoroti bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang mengharuskan anggota polisi untuk mundur dari dinas jika ingin berkarier di ranah sipil.

"Perkap No. 10 Tahun 2025 itu bertentangan dgn konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 anggota POLRI, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari POLRI. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain menabrak UU Polri, mantan Ketua MK ini juga menjabarkan ketidaksesuaian aturan tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia membandingkan regulasi antara TNI dan Polri, di mana UU TNI secara spesifik mengatur pos-pos sipil yang boleh diisi militer, sementara UU Polri tidak demikian.

"Perkap itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menentukan bahwa anggota TNI dan POLRI bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU POLRI. UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI; sedangkan UU POLRI sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota POLRI kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas POLRI. Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelasnya.

Mahfud juga menampik argumen yang menyebutkan bahwa karena status polisi adalah sipil, maka mereka bebas masuk ke instansi sipil mana pun. Ia menekankan pentingnya kompetensi dan batasan profesi.

“Adalah salah juga jika dikatakan bahwa karena POLRI sudah menjadi sipil maka bisa masuk ke institusi sipil manapun. Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Sementara itu, dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi

Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:03 WIB

Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:35 WIB

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32 WIB

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:39 WIB

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB

CERPEN: Remote Televisi di Antara Norma dan Hukum Rimba

CERPEN: Remote Televisi di Antara Norma dan Hukum Rimba

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 15:21 WIB

Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?

Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:53 WIB

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:42 WIB

Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi

Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:33 WIB

PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional

PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 08:22 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB