Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:25 WIB
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
Salah satu kios di Kalibata yang hanys dibakar matel. (Suara.com/ M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Aksi balas dendam kelompok debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, dipicu kematian dua anggota mereka akibat pengeroyokan polisi.
  • Kerugian material akibat pembakaran kios, tujuh motor, dan empat mobil ditaksir Polda Metro Jaya mencapai hampir Rp1,2 miliar.
  • Polda Metro Jaya menunggu laporan resmi korban trauma sambil mempertimbangkan revitalisasi kawasan bersama pemerintah daerah.

Suara.com - Aksi balas dendam kelompok debt collector atau mata elang (matel) yang dipicu pengeroyokan maut oleh anggota polisi di Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka panjang bagi pedagang dan warga sekitar.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, total kerugian akibat pembakaran dan perusakan kios pedagang itu ditaksir mencapai hampir Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bahkan mengatakan, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menyasar kios pedagang, tetapi juga kendaraan dan rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

“Terkait pengrusakan dan pembakaran terhadap korban-korban, baik itu warung tenda, ada kemarin disampaikan tujuh sepeda motor dan empat unit mobil,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, hingga kini aparat masih menunggu laporan resmi dari warga.

Trauma yang dialami korban membuat sebagian belum berani melapor, padahal dampak kerusakan sangat besar karena menyangkut sumber mata pencarian.

“Kita masih mencoba menunggu karena memang ada rasa trauma dari warga sekitar, termasuk rumah yang kacanya dipecahkan, warung yang dibakar. Ini merupakan mata pencarian bagi warga kita,” ucapnya.

Budi menyebut, berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian material akibat amukan massa mencapai angka signifikan.

“Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” katanya.

Baca Juga: Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Polda Metro Jaya, kata Budi, kekinian juga tengah membuka opsi untuk melakukan revitalisasi kawasan terdampak bersama pemerintah daerah, termasuk skema bantuan bagi para korban.

“Ini yang akan kami coba bahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan dan mungkin penghitungan terhadap korban,” jelasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Budi menegaskan, begitu laporan polisi masuk, penyidik akan segera bertindak untuk memburu para pelaku pembakaran dan perusakan.

“Kalau laporan polisi itu sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro akan turun dan melakukan proses upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran tersebut,” tegasnya.

Aksi Balas Dendam

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Kalibata dipicu pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI