Ini Bedanya Kasus Kewarganegaraan Ganda Archandra dengan Gloria

Senin, 15 Agustus 2016 | 20:43 WIB
Ini Bedanya Kasus Kewarganegaraan Ganda Archandra dengan Gloria
Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Senin (8/8/2016). [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ‎mengatakan penanganan kasus dwi kewarganegaraan antara Menteri ESDM Archandra Tahar dan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel harus dibedakan.

Menurut Masinton, kasus Arhcandra termasuk kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22. Isinya, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia.

"Sedangkan status kewarganegaraannya Arcandra diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu," kata dia.

Sedangkan Gloria, meskipun ayah Gloria berkebangsaan Prancis, usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah, maka negara harus memperlakukan Gloria sebagai WNI.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 diatur dalam Pasal 4 huruf (d): warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.

Pasal 6 ayat 1 dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Gloria sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.

"Meskipun kita menganut Kewarganegaraan tunggal, namun UU Kewarganegaraan kita juga mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas, khususnya utk anak usia dibawah 18 tahun dan belum menikah," kata dia.

Menanggapi itu, Masinton menerangkan harusnya Menteri Sekretaris Negara dapat membaca secara teliti UU Kewarganegaraan, dan paskibraka bukanlah pejabat negara. Dan ini berbanding terbalik dengan Archandra yang notabene adalah menyangkut status kewarganegaraan dan pengangkatannya sebagai Menteri atau pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundang-undangan.

"Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria serta anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI