Ini Bedanya Kasus Kewarganegaraan Ganda Archandra dengan Gloria

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 15 Agustus 2016 | 20:43 WIB
Ini Bedanya Kasus Kewarganegaraan Ganda Archandra dengan Gloria
Menteri ESDM Archandra Tahar di Jakarta, Senin (8/8/2016). [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ‎mengatakan penanganan kasus dwi kewarganegaraan antara Menteri ESDM Archandra Tahar dan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel harus dibedakan.

Menurut Masinton, kasus Arhcandra termasuk kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22. Isinya, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia.

"Sedangkan status kewarganegaraannya Arcandra diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu," kata dia.

Sedangkan Gloria, meskipun ayah Gloria berkebangsaan Prancis, usianya belum mencapai 18 tahun dan belum menikah, maka negara harus memperlakukan Gloria sebagai WNI.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 diatur dalam Pasal 4 huruf (d): warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.

Pasal 6 ayat 1 dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Gloria sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan menyatakan bahwa dia akan memilih warga negara Indonesia saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP.

"Meskipun kita menganut Kewarganegaraan tunggal, namun UU Kewarganegaraan kita juga mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas, khususnya utk anak usia dibawah 18 tahun dan belum menikah," kata dia.

Menanggapi itu, Masinton menerangkan harusnya Menteri Sekretaris Negara dapat membaca secara teliti UU Kewarganegaraan, dan paskibraka bukanlah pejabat negara. Dan ini berbanding terbalik dengan Archandra yang notabene adalah menyangkut status kewarganegaraan dan pengangkatannya sebagai Menteri atau pejabat negara yang juga diatur oleh mekanisme perundang-undangan.

"Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria serta anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×