Suara Bandung - Apa yang dilakukan YPMP alias Jo alias Dedi (39), sangat tidak bermoral. Dia tega melampiaskan nafsu binatangnya pada balita lima tahun yang merupakan anak dari kekasihnya sendiri.
Aksi Jo ini tak cukup sampai di situ, dia juga tega hati menganiaya sang balita secara sadis. Kejadian perkara yang berlokasi di kawasan Denpasar, Bali ini benar-benar memilukan dan membuat publik marah besar.
Berikut adalah 4 fakta mengerikan kebejadan Jo pada balita lima tahun anak dari kekasihnya.
1. Korban disiksa dan dicabuli
Korban berinisial N ini menjadi korban kekerasan kekasih ibunya. Selain jadi korban kekerasan seksual, N juga dianiaya secara brutal oleh Jo.
Dari keterangan polisi, pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Tak puas dengan melampiaskan nafsu setannya, Jo juga menyiksa N secara bertubi-tubi hingga 3 gigi depanya tanggal.
2. Ibu N tahu dan diam
Mirisnya lagi penganiayaan N diketahui oleh ibu kandungnya berinisial DNMurti alias Novi (33).
Mengetahui hal keji itu, N diduga hanya memilih diam dan terkesan membiarkan pelaku berbuat keji.
3. Pencabulan dan penyiksaan terbongkar
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas pada Senin 1 Agustus 2022 mengatakan, hasil visum pada korban sudah keluar.
Dari hasil visum diketahui jika N benar-benar menjadi korban pencabulan dan kekerasan oleh Jo.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan Suara Bandung.
4. Temuan baru
Menurut kapolres aksi pencabulan ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban yang tak lain pacar Jo yakni Novi.
Tapi, Novi mengaku kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal. "Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi. Dengan kejadian ini, diharpakan hati-hati dalam mencari pasangan, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki anak.