SuaraBandung.com - Diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, rupanya melebar ke mana-mana.
Sikap Menko Polhukam, Mahfud MD dinilai DPR terlalu depan dalam hal mengumumkan siapa tersangka dalang di balik kematian Brigadir J.
Penilaian DPR ini merespon ungkapan Mahfud MD yang menilai lembaga legislatif hanya diam tidak bersuara terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadi Yosua Hutabarat.
Apa yang diungkap Mahfud MD ini langsung dibalas Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Bambang Pacul menyoroti sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dia menjelaskan, DPR sepanjang perjalanan kasus tersebut menyadari posisi sehingga memang tidak banyak komentar.
Justru sikap berbeda malah ditunjukan Mahfud selaku menteri, bukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) seperti dikutip dari Suara.com.
Bambang menilai sikap Mahfud mendahului Polri dalam pengumuman penetapan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Pelatih Mengundurkan Diri, Haji Umuh: Rene Mundur Saya Jamin Tidak Ada Lagi di Persib
Dia mempertanyakan apakah mengumumkan tersangka itu kekinian menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang Menko Polhukam atau bukan.
"Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam (Mahfud MD)? Saya bertanya sebagai ketua komisi III," katanya.
"Apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator," kata Bambang.
"Menteri koordinator bukan menteri komentator," tambahnya.
Sorotan pada Mahfud MD juga dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir.
Dia meminta Mahfud mempelajari lebih jauh soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
Hal itu menyusul adanya kritikan yang dilontarkan Mahfud MD terhadap DPR, lantaran terkesan hanya diam saja seolah tak bersuara terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Suruh pelajari dulu dia (Undang-Undang) MD3 lah baru ngomong," kata Adies ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, kekinian DPR masih dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota ke daerah pilih atau dapil masing-masing serap aspirasi. Ia mempertanyakan, apakah Mahfud mengerti hal itu atau tidak.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya terutama di Komisi III pasti akan melakukan fungsi pengawasan dengan cara memanggil Kapolri untuk menjelaskan kasus tersebut. Hanya saja mengingat masih masa reses hal itu masih urung dilakukan.
"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses. Reses masa boleh kita panggil-panggil kalau sudah masuk pasti kita panggil," tuturnya.