“Yah dia (Putri Candrawathi) sudah ngomong kok, nanti lihat aja di Pengadilan," kata Mahfud MD dalam Podcast Deddy Corbuzier.
Istri Ferdy Sambo dikatakan Mahfud MD sudah berbicara, tapi tidak bisa diungkap olehnya.
"Ngomong kok gimana sih, kan tidak bisa membocorkan, apa yang diketahui secara pro yustisia," katanya.
“Kalau saya berandai-andai lagi nanti, jadi contoh orang lain salah. Lebih baik, kan Anda ingin bertanya bu Putri?, iya dia sudah ngomong gitu aja," beber Mahfud MD.
Irjen Sambo terancam
Dikutip dari Suara.com, keluarga Brigadir J berencana melaporkan balik Ferdy Sambo dan istrinya.
Hal tersebut dikatakan langsung pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022), hari ini.
Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.
"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Bagikan Moment Ulang Tahun Rafathar ke-7 di Medsos, Ini Harapan Raffi dan Gigi
Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.
"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.
Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Candrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.