bandung

VIRAL Tangis Perpisahan Brigadir J Pecah, Orang Istana Bocorkan Pengakuan Istri Ferdy Sambo

Suara Bandung Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 12:21 WIB
VIRAL Tangis Perpisahan Brigadir J Pecah, Orang Istana Bocorkan Pengakuan Istri Ferdy Sambo
Foto dokumen mendiang Brigadir J yang tewas dibunuh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo. (kadivpropam)

“Yah dia (Putri Candrawathi) sudah ngomong kok, nanti lihat aja di Pengadilan," kata Mahfud MD dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Istri Ferdy Sambo dikatakan Mahfud MD sudah berbicara, tapi tidak bisa diungkap olehnya.

"Ngomong kok gimana sih, kan tidak bisa membocorkan, apa yang diketahui secara pro yustisia," katanya.

“Kalau saya berandai-andai lagi nanti, jadi contoh orang lain salah. Lebih baik, kan Anda ingin bertanya bu Putri?, iya dia sudah ngomong gitu aja," beber Mahfud MD.

Irjen Sambo terancam

Dikutip dari Suara.com, keluarga Brigadir J berencana melaporkan balik Ferdy Sambo dan istrinya.

Hal tersebut dikatakan langsung pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022), hari ini.

Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.

"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Bagikan Moment Ulang Tahun Rafathar ke-7 di Medsos, Ini Harapan Raffi dan Gigi

Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.

"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321,” jelas Kamarudin.

"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” imbuhnya.

Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Candrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI