SuaraBandung.id - Sangat mengejutkan, Bharada E berbicara pada LPSK jika ada perang yang lebih besar ketimbang atasannya di kasus kematian Brigadir J. Siapa lagi?
Ketua LPSK, Hasto Atmojo di kantor LPSK mengatakan, Bharada E akan membongkar semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini sudah ada empat tersangka yang diumumkan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang hingga saat ini disebut sebagai dalang pembunuhan.
Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan, dengan mengakui tiga kali menembak Brigadir J
Kemudian ada Bripka RR yang saat itu ada di lokasi kejadian bersama Kuwat. Kemudian ada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang statusnya belum diumumkan.
Hasto Atmojo mengatakan, Bharada E telah bersedia mengungkapkan ada orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dirinya di kasus Brigadir J.
"Dia (Bharada E) bersedia untuk mengungkap.Bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini (pembunuhan Brigadir J)," kata dia.
Bharada E menyatakan kesediaannya memberikan informasi ke penegak hukum terkait fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian sahabatnya itu.
Hal itulah yang membuat LPSK menerima permohonan Bharada E sebagai justice collaborator.
Hasto Atmojo menilai, meski Bharada E terlibat dalam penembakan Brigadir J, namun perannya minim.
"Bahkan keterlibatannya (Bharada E) dalam perencanaan pembunuhan masih dalami, apakah memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.
Sejauh ini berdasar pengakuan Bharada E, LPSK menilai, sang eksekutor Brigadir J tak punya niat membunuh.
Dia menembak lantaran tekanan besar yang diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Dalam proses pemeriksaan, Bharada E berjanji siap mengungkap peran atasan yang jauh lebih besar lagi di kasus penembakan Brigadir J.
"Yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tutur Hasto.
Sebagai justice collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan pada Bharada E hingga kasus ini selesai di persidangan.