SuaraBandung.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap satu fakta baru yang hingga saat ini belum bisa ditemukan atas kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J dieksekusi mati atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, Ahmad Taufan Damanik mengungkap dugaan penghilangan atau perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kematian Brigadir J.
Upaya telah dilakukan Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan tersangka lain, menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik Brigadir J.
Hingga kini dikatakan Ahmad Taufan Damanik, barang bukti tersebut belum ditemukan.
Selain ponsel milik Brigadir J, sang jenderal juga melenyapkan barang bukti milik aide de camp (ADC) atau ajudannya yang lain.
Dikatakan, Ahmad Taufan Damanik upaya penggantian ponsel milik para ajudan ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pada (10/7/2022).
"Sebagai contoh (penghilangan barang bukti), misalnya beberapa adc itu mereka diambil handphone-nya tanggal 10, kira-kira jam 1 pagi. Mereka kemudian dikasih handphone baru," ucap Taufan menjabarkan temuannya dalam RDP di Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
Setelah itu ada upaya penggantian ponsel baru Bharada E dilakukan pada tanggal 19 Juli oleh Mako Brimob.
Namun, untungnya ponsel milik Bharada E dikatakan Ahmad Taufan Damanik, sudah ditemukan.
"HP (milik Bharada E) yang antara 10 sampai 19 sudah ditemukan pak," kata Ahmad Taufan Damanik.
Di sana kata Ahmad Taufan Damanik, ada upaya membangun skenario dengan berbagai jawaban.
"Ada upaya-upaya (dilakukan Ferdy Sambo) membangun skenario. Misalnya yang jawaban-jawaban sebagai bawahan kepada atasan 'siap komandan'. Itu misalnya yang sangat kentara di situ," kata Ahmad Taufan Damanik.
Namun, yang hingga saat ini belum ditemukan adalah barang bukti berupa ponsel milik Brigadir J.
"Termasuk pada hari H itu (ponsel Brigadir J), sampai sekarang belum ditemukan," kata Ahmad Taufan Damanik.