SuaraBandung.id - Berikut adalah informasi lengkap untuk mendapatkan bantuan BPUM 2022.
Anda yang ingin mendapat bantuan tersebut, bisa melakukan pengecekkan saat ini juga.
Pengecekkan bisa dilakukan melalui ponsel, sehingga Anda tidak perlu repot harus keluar rumah.
Bantuan BLT Rp600.0000 ini hanya untuk mereka pelaku usaha. Para pelaku UMKM bisa melakukan pengecekkan saat ini juga melalui ponsel.
Sebagai informasi, bantuan ini diberikan untuk 12 juta pelaku UMKM dengan besaran bantuan BLT Rp600.000 per penerima.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah berkaitan dengan jadwal pencairan BLT Rp600.000 atau BPUM 2022 bagi pelaku UMKM ini.
Akan tetapi, Anda sebagai pelaku UMKM bisa mengupdate informasi sejak awal, terlebih untuk persyaratan.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM:
Langkah pertama, kunjungi link eform.bri.co.id melalui browser lewat ponsel
Langkah kedua, isi informasi lengkap dari NIK KTP
Langkah ketiga, masukkan kode verifikasi yang tersedia
Langkah keempat, klik “Cari Data”.
Setelah melakukan tahapan itu semua, lalu klik proses pencairan data.
Dari sana akan muncul notifikasi, apakah Anda bisa menerima bansos BLT UMKM atau tidak.
Berikut informasi tentang syarat penerima bantuan:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI)
Kedua, pelaku usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKJ)
Ketiga, tidak terdaftar sebagai ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
Keempat, tidak dalam proses menerima kredit dari bank, antara lain seperti KUR.