SuaraBandung.com - Untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mabes Polri akan "menggarap" istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pemeriksaan istri Ferdy Sambo oleh Mabes Polri ini akan dilakukan pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Putri Candrawathi dipastikan hadir dan kooperatif dalam menjalani agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui jika nama Putri Candrawathi saat ini telah berstatus tersangka bersama suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Agendanya (pemeriksaan istri Ferdy Sambo) jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, pengusutan dan penuntasan kasus pembunuhan ini adalah sesuai pemerintah Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo.
Sehingga pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan.
Target Mabes Polri adalah dengan segera berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.
Dikonfirmasi terpisah, saat dihubungi wartawan, pengacara Putri, Arman Hanis memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan.
Bahkan, selalu kuasa hukum, Arman mengatakan dirinya akan mendampingi kliennya.
"Saya akan dampingi," kata Arman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Arman mengungkapkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, Putri akan bersikap kooperatif.
"Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujarnya.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat
Usai menjalani rentetan persidangan panjang, Polri secara tegas akhirnya memecat tidak hormat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).
Sidang Etik tersangka Ferdy Sambo, sebagai ketua dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Terduga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi tersebut diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.