SuaraBandung.com - Setelah menjalani serentetan persidangan panjang, Polri akhirnya memecat secara tidak hormat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pada Sidang Etik tersangka Ferdy Sambo, dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua.
Kemudian anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Terduga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi tersebut diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Persidangan yang cukup panjang ini dimulai pukul pukul 09.25 WIB dan selesai pada Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB.
Artinya persidangan berlangsung sekitar 18 jam, dengan melibatkan sebanyak 15 saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Jalani 10 Tahun Penjara, Akhirnya Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Besok 26 Agustus 2022
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi di antaranya, mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Setelah itu ada mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Lalu ada mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovos divpropam Kombes Susanto.
Selain itu Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi.
Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.