SuaraBandung.id - Mabes Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, (30/8/2022).
Rencananya dalam rekonstruksi akan menghadirkan kelima tersangka pembunuh Brigadir J, masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Menurut Bareskrim Polri, rekontruksi pembunuhan berencana itu akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
“Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00,” ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.
Dalam rekonstruksi juga akan menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Fokus yang hadir besok (saat rekonstruksi) penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Para tersangka akan didampingi penasehat hukumnya (masing-masing),” ucap Dedi.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, ketua tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk akan hadir dalam rekonstruksi nanti.
Ada 30 orang jaksa dalam mengawal penyelesaian perkara di persidangan tersebut.
“Yang hadir (saat rekonstruksi) nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” ujar Ketut.
Baca Juga: Berikut Doa Sapu Jagad Lengkap dengan Artinya
Dijelaskan Ketut, rekonstruksi adalah metode atau cara untuk membangun proses pembuktian di tingkat penyidik.
Rekonstruksi sangat diperlukan untuk memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan.
Pembuktian itu kata dia, melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Diberitakan Antara, beberapa pihak akan hadir dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.
Di antaranya yang ikut dalam rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan kelima tersangka yang didampingi pengacara masing-masing.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, mengatakan jika dirinya akan hadir. “Insya Allah akan hadir (rekonstruksi),” ucap Arman.
Selain pengacara keluarga Ferdy Sambo dan istri, akan hadir juga penasehat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharad E, Ronny Talapesy.
Pengacara Bharada E mengatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu penting dilakukan lantaran Bharada E berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator dalam kasus tersebut.
“Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir). Cuma kami (tim pengacara) akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK,” ucap Ronny.