SuaraBandung.id – Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekontruksi.
Rekontruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada proses rekontruksi ini memperagakan 78 adegan yang meliputi tiga lokasi.
Dalam rekontruksi tersebut menghadirkan ke lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Namun pada saat proses rekontruksi terebut pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan masuk.
Hal ini membuat ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa.
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel kepada wartawan, melansir dari PMJ News, Selasa (30/8/2022).
Tidak hanya ayah Brigadir J saja yang mengaku kecewa, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak pun mengatakan bahwa pelarangannya mengikuti rekontruksi merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Padahal dirinya dengan tim yang lain sudah berada di lokasi kejadian dari pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Jijik Rumah Jadi Sarang Kecoa, Coba Usir Pakai 5 Bahan Alami Ini
Polri pun angkat bicara mengenai tidak diizinkannya pengacara Brigadir J mengikuti rekontruksi.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.