SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan mengenai hukum wanita bekerja.
Saat ini tidak jarang seorang wanita yang telah menikah lalu bekerja atau masih bekerja.
Namun, wanita yang bekerja setelah menikah selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum wanita bekerja menurut Ustadz Adi Hidayat?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (13/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu kajiannya Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum wanita bekerja.
Sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa beda antara mencari nafkah dengan bekerja.
Nafkah itu merupakan usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rezeki rumah tangga, dan bentuknya beragam jenis pekerjaan, yang dilakukan oleh seorang suami.
“Namun, tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah,” ucap Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Resep Herbal Anti Kanker ala dr. Zaidul Akbar, Begini Cara Bikinnya
Maka wanita diperkenankan beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan. Yang berarti wanita boleh bekerja.
Tapi, Ustadz Adi hidayat menyatakan bahwa ada syarat utama apabila wanita bekerja.
Yang pertama, syaratnya yaitu bekerjanya tidak dipahami sebagai nafkah.
Dan yang kedua, tidak menganggu stabilitas di rumah tangga, yang mengabaikan tugas-tugas pokoknya.
Namun, apabila keluar dari kedua syarat tersebut dan dipahami sebagai mencari nafkah maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga.