SuaraBandung.id - Hukum shalat ketika sedang di perjalanan, menjadi pertanyaan bagi umat muslim. Terutama ketika sedang melakukan perjalanan yang jauh. Umat muslim tetap wajib menunaikan ibadah sholat 5 waktu.
Bahkan jika setelah melaksanakan ibadah di bulan puasa, banyak umat muslim yang ingin merayakan idul fitri di kampungnya. Perjalanan pulang ke kampung terkadang membutuhkan waktu yang sangat lama.
Pada hari-hari biasa pun, ketika harus melakukan perjalanan jauh maka shalat wajib tidak boleh ditinggalkan. Solusi untuk tetap melaksanakan shalat 5 waktu saat di perjalanan itu pun dibahas oleh Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait sholat jamak dan qoshor, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Bagi Yang Mudik, Ini Penjelasan Sholat Jamak & Qoshor”, diunggah pada 13 Juni 2018.
Apabila dua shalat shalat wajib dilakukan sekaligus di waktu shalat yang pertama yakni dengan meringkas shalat wajib itu maka disebut jamak taqdim. Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan sholat dzuhur dan ashar dilaksanakan di waktu dzuhur.
Sedangkan, apabila dua shalat wajib itu dikerjakan di waktu sholat yang terakhir, maka disebut jamak takhir. Contoh jamak takhir yaitu melaksanakan sholat dzuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar.
Dengan demikian, sholat jamak terbagi dua, yaitu shalat jamak taqdim dan sholat jamak takhir.
Shalat jamak itu bisa dilakukan dengan cara qashar, contohnya yaitu jika shalat dzuhur dan ashar dijamak di waktu dzuhur dengan melaksanakan masing-masing shalat itu hanya 2 rakaat saja. Namun apabila tanpa mengqashar, maka dikerjakan empat rakaat masing-masing.
Terdapat 3 shalat yang boleh diqashar, yaitu Shalat dzuhur, shalat ashar, dan shalat isya yang masing-masing jumlah rakaatnya itu 4 rakaat. Shalat qashar addalah shalat wajib yang diringkas jumlah rakaatnya.
Baca Juga: Amalkan Dzikir Ini Sekali Pahalanya Setara dengan Dzikir Satu Malam Ungkap Gus Baha
Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan sholat jamak dan qoshor bagi yang sedang mudik.
Ada beberapa kondisi bagi umat muslim yang mendapatkan keringnan dalam menjalankannya. Satu di antaranya yaitu saat sedang dalam perjalanan dan di atas kendaraan.
“Rasulullah SAW melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat” (HR. Bukhari 1094).
Pada saat naik kendaraan, umat muslim pun diperbolehkan untuk shalat di atas kendaraan. Hal itu menurut para ulama.
Jarak minimal perjalanan bagi orang yang diperbolehkan untuk menjamak dan mengqashar shalat yaitu 84 kilometer.
“Menjamak (shalat) itu artinya mengumpulkan dua shalat, dzuhur dengan ashar, maghrib dan isya. Kalo mengqashar itu (berarti) sholat yang empat (rakaat) jadi dua”, Buya Yahya menerangkan.