Ferdy Sambo Tabuh Genderang Perang, Ini Jadwal Pertarungan Banding Terduga Dalang Pembunuh Berencana Brigadir J

Suara Bandung

Jum'at, 16 September 2022 | 05:51 WIB
Ferdy Sambo Tabuh Genderang Perang, Ini Jadwal Pertarungan Banding Terduga Dalang Pembunuh Berencana Brigadir J
Kolase foto Ferdy Sambo terduga dalang pembunuhan berenacana Brigadir J. Ferdy Sambo menabuh genderang perang lantaran selain KKEP, sang jenderal juga harus siap menghadapi hukuman mati. (polri tv/suara.com)

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan diri untuk mengajukan banding sesuai haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dirinya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan aturan tersebut adalah maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Sumber: Suara.com

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Apa Istri Ferdy Sambo Rutin Isi Rekening Brigadir J hingga Ratusan Juta

Ada Apa Istri Ferdy Sambo Rutin Isi Rekening Brigadir J hingga Ratusan Juta

Bandung | Kamis, 15 September 2022 | 15:17 WIB

Bripka RR Akui Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo 15 Menit Berduaan di Kamar, Sejak Itu Sikap Yosua Berubah

Bripka RR Akui Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo 15 Menit Berduaan di Kamar, Sejak Itu Sikap Yosua Berubah

Bandung | Rabu, 14 September 2022 | 15:47 WIB

Brigadir J Tak Tahu Senjatanya Disembunyikan, Bripka RR Takut Kuat Ma'aruf yang Membawa Pisau Ditembak

Brigadir J Tak Tahu Senjatanya Disembunyikan, Bripka RR Takut Kuat Ma'aruf yang Membawa Pisau Ditembak

Bandung | Rabu, 14 September 2022 | 15:19 WIB

Bharada E dalam Bahaya, Pengacara: Ada Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bharada E dalam Bahaya, Pengacara: Ada Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bandung | Rabu, 14 September 2022 | 11:38 WIB

Bharada E dalam Bahaya, Cium Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bharada E dalam Bahaya, Cium Upaya Dikorbankan Melalui Skema Lie Detector

Bandung | Rabu, 14 September 2022 | 09:21 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 23:00 WIB

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:51 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 22:37 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 22:19 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 22:05 WIB