bandung

Ferdy Sambo Tabuh Genderang Perang, Ini Jadwal Pertarungan Banding Terduga Dalang Pembunuh Berencana Brigadir J

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 16 September 2022 | 05:51 WIB
Ferdy Sambo Tabuh Genderang Perang, Ini Jadwal Pertarungan Banding Terduga Dalang Pembunuh Berencana Brigadir J
Kolase foto Ferdy Sambo terduga dalang pembunuhan berenacana Brigadir J. Ferdy Sambo menabuh genderang perang lantaran selain KKEP, sang jenderal juga harus siap menghadapi hukuman mati. (polri tv/suara.com)

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan diri untuk mengajukan banding sesuai haknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dirinya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima Ferdy Sambo berdasarkan aturan tersebut adalah maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Ternyata Ada Ghibah yang Diperlukan! Ini Penjelasan Gus Baha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI