SuaraBandung.id - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama sudah mulai dicairkan sejak Senin, 12 September 2022.
Tahap satu, bantuan telah disalurkan ke pekerja yang terdaftar. Bantuan ini disalurkan lewat bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Besaran dana tersebut adalah senilai Rp600.000.
Bagi yang belum mendapat BSU pada tahap pertama, bisa segera mengeceknya via kemnaker.go.id.
Bagaimana caranya?
Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Login ke dalam akun Anda
Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Mengaku Menjual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Cek pemberitahuan
Selain via kemenaker, bisa cek melalui BPJS:
Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser
Scroll ke bagian bawah hingga muncul bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Isi data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap dan lahir sesuai KTP. Isi
juga kolom nama ibu kandung 2 kali, Nomor Handphone dan email aktif sebanyak 2 kali.