Ogah Ambil Risiko, Penasihat Kapolri Singgung Memori Banding Ferdy Sambo Diterima hingga Singgung Hak

Suara Bandung

Senin, 19 September 2022 | 11:15 WIB
Ogah Ambil Risiko, Penasihat Kapolri Singgung Memori Banding Ferdy Sambo Diterima hingga Singgung Hak
Kolase foto Presiden Jokowi, Ferdy Sambo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (suara.com/dok polri)

SuaraBandung.id – Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. 
 
Dalam kasus Ferdy Sambo, dugaan menjadi dalang pembunuhan pada mantan Kadiv Propam Polri sangat berat.
 
Seperti diketahui jika Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
 
Dalam hal ini, Aryanto Sutadi mengatakan dalam prediksinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterima. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Di tengah perjalanan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH. 
 
Menyikapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi menyebut permohonan yang diajukan terkait pemecatan pasti akan ditolak. 
 
Penolakan kemungkinan akan dilihat dari banyaknya kesalahan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
Memori banding Ferdy Sambo kata dia akan diterima, akan tetapi permohonan banding atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan. 
 
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo). Tapi, permohonan bandingnya tidak dikabulkan," kata Aryanto Sutadi. 
 
Dalam prosesnya, dijelaskan Aryanto Sutadi akan diterima terlebih dahulu, kemudian keputusan bandingnya akan ditolak.
 
"Jadi dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding ya. Diterima dulu. Lalu, kemudian ditolak, bahwa itu (banding) tidak akan dikabulkan. Bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022). 
 
Aryanto Sutadi melihat penolakan akan terjadi mengingat banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo. 
 
Satu di antara kesalahan yang memberatkan adalah dugaan melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. 
 
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan (pada Ferdy Sambo) kan banyak itu. Ada pembunuhan, obstruction of justice dan lain sebagainya,” jelasnya. 
 
Kemudian Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik.
 
"Itu rumusannya adalah kalau dia (Ferdy Sambo) menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto. 
 
Namun, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J. 
 
Akan tetapi, Aryanto menilai KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. 
 
Apalagi kata dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baik polisi di seluruh Indonesia. 
 
"Cuma memang hak dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding. Tapi, kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang,” jelasnya. 
 
“Pak Ferdy Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sadar Ada Masalah di Negara Ini, Pengacara Brigadir J Ajak Masyarakat Pilih Presiden yang Bertanggung Jawab di 2024

Sadar Ada Masalah di Negara Ini, Pengacara Brigadir J Ajak Masyarakat Pilih Presiden yang Bertanggung Jawab di 2024

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 07:50 WIB

Presiden Biarkan Polri Terjebak dalam Lumpur, Kamaruddin Ungkap Situasi Terkini Keluarga Brigadir J

Presiden Biarkan Polri Terjebak dalam Lumpur, Kamaruddin Ungkap Situasi Terkini Keluarga Brigadir J

Bandung | Senin, 19 September 2022 | 06:05 WIB

Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bandung | Minggu, 18 September 2022 | 20:55 WIB

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi

Bandung | Minggu, 18 September 2022 | 19:31 WIB

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo

Bandung | Minggu, 18 September 2022 | 07:04 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×