bandung

Tercium 'Bau Bangkai' di Kasus Ferdy Sambo, Tak Main-Main Tinggal Hitung Waktu Pembebasan Atas Nama Hukum

Suara Bandung Suara.Com
Minggu, 25 September 2022 | 13:05 WIB
Tercium 'Bau Bangkai' di Kasus Ferdy Sambo, Tak Main-Main Tinggal Hitung Waktu Pembebasan Atas Nama Hukum
Tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Saat ini Mabes Polri dengan segala perangkatnya menyatakan sedang fokus dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo. (dok polri/antara)

"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," katanya.

Dia menghitung, jika melihat waktu yang dimiliki polisi artinya tingga menunggu 35 hari lagi untuk benar-benar berkas tersebut selesai dan sudah ada di tangan kejaksaan.

Saat ini Ferdy Sambo kata Sugeng, sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari. 

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.

Namun, aturan tersebut tidak membuat Sugeng khawatir. Ketua IPW optimistis  berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, setelah diteliti selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum.

Kemudian berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).

Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya

Kabarnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.

"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB (ada kiriman berkas)," katanya. 

"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI