"Lepas demi hukum (Ferdy Sambo) dari tahanan, perkaranya (dugaan kasus pembunuhan berencana) tetap berjalan," katanya.
Dia menghitung, jika melihat waktu yang dimiliki polisi artinya tingga menunggu 35 hari lagi untuk benar-benar berkas tersebut selesai dan sudah ada di tangan kejaksaan.
Saat ini Ferdy Sambo kata Sugeng, sedang memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi. Polisi hanya punya waktu 35 hari lagi," tuturnya.
Namun, aturan tersebut tidak membuat Sugeng khawatir. Ketua IPW optimistis berkas-berkas tersebut dapat terkumpul sebelum tenggat berakhir.
"Menurut saya sebelum 120 hari berkas (Ferdy Sambo) ini akan P21," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022.
Akan tetapi, setelah diteliti selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19).
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Kabarnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan telah dilimpahkan kembali pada Jampidum Kejaksaan Agung pada 14 September 2022.
"Betul para hari Rabu pukul 11.30 WIB (ada kiriman berkas)," katanya.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes.