SuaraBandung.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus Kekeraan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora. Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga mengalami KDRT oleh suaminya Rizky Billar beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Profesor Dr Hj Siti Aisyah Kara MA Ph.D saat menyebut kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizki Billar ini sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Menasir dari PMJNews, Guru Besar UIN Alauddin Makassar pun menjelaskan islam melarang seorang suami melakukan kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap istrinya. Hal ini berdasarkan Alquran yang berfirman Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik).
"Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi," ujarnya.
Dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal tersebut. Adapun seorang suami yang Islami tentu kemarahannya tidak dengan melakukan kontak fisik kepada istri.
Sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW saat istrinya Aisyah dituduh selingkuh oleh orang lain, Rasulullah hanya terdiam.