SuaraBandung.id – Nikita Mirzani kembali merasakan kehidupan di dalam sel tahanan.
Artis tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, pada Selasa, (25/10/2022).
Penahanan ini merupakan buntut dari ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal pelaporan, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena kerap kali mangkir dari pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Bahkan, ia pernah dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Sebagai informasi tambahan, waktu penahanan Nikita Mirzani terhidung 20 hari sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Kehidupan Nikita Mirzani di dalam Rutan tersebut tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Rutan sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Dody Naksabani menuturkan Nikita Mirzani diperlakuakan sama dengan tahanan lainnya.
“Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja,” tutur Dody, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/10/2022).
Dody menambahkan, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas yang besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga hal ini membuat Nikita Mirzani ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lainnya.
Bahkan, menurut penurutan Dody, Nikita Mirzani sendirilah yang meminta ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.
(*)