SuaraBandung.id - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022 malam.
Nikita Mirzani ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang mengatakan, Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 dimana sudah lengkap dan harus ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang dikutip dari PMJNews.
Dikatakan Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan hingaga 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Baca Juga: Malaysia Impor 5000 Lintah Hidup dari Indonesia, Digunakan untuk Apa?