FX Rudi Kena Sanksi Gegara Dorong Ganjar Capres, Komarudin PDIP: Kita Boleh Dukung Calon Asal Tak Diungkapkan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:37 WIB
FX Rudi Kena Sanksi Gegara Dorong Ganjar Capres, Komarudin PDIP: Kita Boleh Dukung Calon Asal Tak Diungkapkan
FX Rudi Kena Sanksi Gegara Dorong Ganjar Capres, Hasto PDIP: Kita Boleh Dukung Calon Asal Tak Diungkapkan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menjelaskan ihwal mengapa Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo diberikan sanksi keras dan terakhir berbeda dengan Ganjar Pranowo yang hanya diberikan sanksi teguran lisan.

Ia menjelaskan, Rudy menerima sanksi keras sebagai konsekuensi risiko dirinya adalah kader senior di partai.

Menurutnya, kader senior sekaliber Rudy seharusnya menjadi contoh baik bagi anggota partai lainnya. Maka jika ada pelanggaran yang dilakukan kader yang dianggap senior, maka sanksinya akan lebih berat.

"Itu risikonya kalau sebagai kader yang senior kan itu harus jadi suri tauladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran kita-kita yang dianggap senior itu kan (sanksinya) makin berat,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Menurut Komarudin, Rudy seharusnya tak boleh menyampaikan pernyataan dukungan terhadap calon presiden tertentu, dalam hal ini dukungan Ganjar Pranowo. Pasalnya, pernyataan dukungan demikian hanya boleh dilakukan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Itu hanya diumumkan oleh ketua umum PDI Perjuangan. Kita boleh dukung, secara pribadi kita boleh dukung calon-calon, tapi tak boleh mengungkapkan itu. Kita hanya boleh menyiapkan barisan, dan nanti akan diumumkan. Siapa pun, (merasa) cocok atau tidak cocok, kita harus melaksanakan itu," tuturnya.

PDIP seusai memberikan sanksi keras kepada FX Hadi Rudyatmo karena dukung Ganjar jadi Capres 2024. (Suara.com/Bagaskara)
PDIP seusai memberikan sanksi keras kepada FX Hadi Rudyatmo karena dukung Ganjar jadi Capres 2024. (Suara.com/Bagaskara)

"Karena itulah tadi pak sekjen bilang, kita ini bukan gerombolan politik. Kita organisasi yang diatur oleh aturan-aturan lain yang harus tunduk dan taat," sambungnya.

Sementara itu Komarudin dalam momen yang sama juga menjelaskan mengapa Ganjar hanya diberikan sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres. Menurutnya, Ganjar dalam konteks tersebut tidak dalam rangka deklarasikan diri.

"Tadi kan, kemarin saya sampaikan, pak Ganjar itu tidak mendeklarasikan diri sebagai calon, dia itu hanyalah (menjawab) pertanyaan rentetan dari wartawan. Dia hanya menjawab. Dan memang partai (PDIP) itu mempersiapkan kader bangsa. Untuk siap dicalonkan ke tingkatan mana saja. Pak Ganjar dalam klasifikasi itu. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan waktu itu yang keras," tuturnya.

baca juga

"Tapi pak Rudy, karena mengungkapkan dukungan kepada calon-calon tertentu, itu yang dilarang oleh keputusan kongres. Itu hanya bisa disampaikan ibu Mega, tentu pada waktunya. Tentu tidak sekarang," sambungnya.

Sanksi Keras

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan khususnya bidang dewan kehormatan partai akhirnya menjatuhkan sanksi keras dan terakhir terhadap Ketua DPC Solo PDIP, FX Hadi Rudyatmo buntut menyatakan dukungan nyapres ke Ganjar Pranowo.

Penjatuhan sanksi ini setelah sebelumnya, Rudy dilakukan klarifikasi oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP bidang Dewan Kehormatan Partai Komarudin Watubun sejak Rabu (26/10/2022) pagi.

"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat bacakan sanksi ke Rudy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu.

Menurut Komarudin, sebagai kader senior partai Rudy terpaksa harus diberikan sanksi yang berat. Terlebih karena sebagai kader senior Rudy harus memberikan contoh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara FX Rudy Disanksi Keras PDIP: Berawal Dukung Ganjar Nyapres, Langgar Keputusan Kongres

Duduk Perkara FX Rudy Disanksi Keras PDIP: Berawal Dukung Ganjar Nyapres, Langgar Keputusan Kongres

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Puan Jangan Khawatir! Masih Ada Opsi 2 Jabatan Ini Kalau Elektabilitas Capres 2024 Terus Nyungsep

Puan Jangan Khawatir! Masih Ada Opsi 2 Jabatan Ini Kalau Elektabilitas Capres 2024 Terus Nyungsep

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:32 WIB

Soal Sanksi Keras ke FX Rudy, Hasto Analogikan PDIP Gerbong yang Lokomotifnya Dipegang Megawati

Soal Sanksi Keras ke FX Rudy, Hasto Analogikan PDIP Gerbong yang Lokomotifnya Dipegang Megawati

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:25 WIB

AHY Masuk Nominasi Cawapres Pendamping Anies, Surya Paloh: Sedang Diutak-atik, Dicari Tanda-tanda dan Bahasa

AHY Masuk Nominasi Cawapres Pendamping Anies, Surya Paloh: Sedang Diutak-atik, Dicari Tanda-tanda dan Bahasa

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:13 WIB

Dukung Ganjar Pranowo Capres, Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo Kena Sanksi Keras PDIP

Dukung Ganjar Pranowo Capres, Mantan Wali Kota Surakarta F.X. Rudyatmo Kena Sanksi Keras PDIP

Sumbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Terkini

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

×