SuaraBandung.id – Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (31/10/2022).
Pada sidang lanjutan ini, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu diantara saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tersebut yakni pekerja rumah tangga (PRT) dari Ferdy Sambo, Susi.
Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan.
Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.
Bahkan hakim menilau bahwa Susi berbohong saat menjadi saksi di persidangan kali ini.
Terutama ketika hakim bertanya mengenai siapa yang melahirkan dan kapan anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti dilansir dari Suara.com, berikut pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada saksi PRT Susi.
"Berapa anaknya saudara Putri?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di sidang lanjutan terdakwa Bharada E, dikutip dari Suara.com, Senin (31/10/2022).
"Empat sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka," jawab Susi.
Lanjut hakim pun menanyakan usia anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Umur berapa Arka?" lanjut hakim Wahyu.
"1,5 tahun," jawab Susi.
"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
Hakim Ketua Wahyu lagi-lagi menyela Susi. Menurutnya, Susi memberikan keterangan bohong atas pertanyaan tersebut.
"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" tegas Hakim.
Susi kembali terdiam. Hakim Wahyu kembali menyebut Susi kerap memberikan keterangan bohong ketika memberikan kesaksian.
"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Kapan dia lahir?" cecar hakim.
"Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," ucap Susi.
"Di mana?" lanjut hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," ucap Susi.
Atas pernyataan Susi tersebut, hakim pun menyebut bahwa Susi terjebak denga kebohongan yang ia buat sendiri.
"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas hakim Wahyu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengingatkan kepada saksi PRT Susi terkait pernyataannya karena bisa dipidana. (*)
Sumber: Suara.com berjudul Dicecar soal Kelahiran Anak Bungsu Putri Candrawathi, Hakim ke PRT Sambo: Anda Bohong, Siapa yang Lahirkan?