SuaraBandung.id - Diantara deretan persyaratan PPPk 2022, E Materai atau Materai Elektronik menjadi salah satunya.
Penggunaan materai Eletronik ini bisa diakses secara online melalui sistem e materai.
Lalu bagaimana cara pasang e materai tersbut?
E materai ini bisa diakses di distributor resmi seperti pada link dibawah ini.
• PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
• PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
• PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
• PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
• Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Baca Juga: Tancap Gas! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Timnas Perancis dan Slovakia di Spanyol
Para pendaftar perlu perhatikan dibawah ini:
Pertama pendaftar PPPK perlu memiliki akun.
• Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id
• klik "Daftar di sini" untuk mendaftar
• Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
• Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
• Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya