Suara.com - Pendaftaran PPPK 2022 guru telah resmi ditutup pada 13 November 2022 lalu. Banyak para peserta yang harap-harap cemas menanti hasil pengumuman dan menyiapkan solusi tidak lulus PPPK 2022.
Bagi para peserta guru yang sedang dilanda kegalauan hasil akhir PPPK 2022, Anda tidak perlu khawatir jika tidak lulus PPPK 2022. Sebab masih ada solusi lain, yakni mendaftar CPNS 2023.
Pasalnya, pendaftaran CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
"Soal CPNS 2023, kami fokus di kategori pendidikan dan kesehatan," ujar Abdullah Azwar Anas di Yogyakarta belum lama ini.
Formasi guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas di CPNS 2023 mendatang. Keputusan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidika atau guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Masih banyak daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa, yang tidak memiliki guru ASN, dokter dan perawat.
Selain itu, pada CPNS 2023 nanti juga akan membuka kesempatan besar untuk lulusan baru atau fresh graduate. Para calon peserta yang baru lulus SMA atau lulus perguruan tinggi memiliki peluang besar menjadi ASN melalui skema rekrutmen CPNS 2023.
Meski demikian, Azwar belum bisa memastikan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Bocoran mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 disampaikan oleh Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).
"Perekrutan CPNS, Insya Allah tahun depan (2023), kami juga akan mengalokasikan dan berencana untuk merekrut jabatan ASN tertentu yang memang akan sangat dibutuhkan," tutur Aba Subagja, melansir dari kanal Youtube Apkasi, Rabu (2/11/2022).
Kriteria Guru Tidak Lulus PPPK 2022
Jika Anda sudah mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, Anda perlu melihat seberapa besar peluang Anda diterima menjadi PPPK 2022.
Ada beberapa kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022, yakni sebagai berikut.
1. Guru yang masa kerja di bawah 3 tahun.
2. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
3. Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan Dapodik.