SuaraBandung.id – Nama Putri Candrawathi dalam lingkaran kasus dugaan pembunuhan berencana masih jadi sorotan.
Hingga kasus ini masuk proses persidangan, Putri Candrawathi masih kuat pada pendiriannya, sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir J.
Saat ini status Putri Candrawathi sebagai terdakwa bersama empat terdakwa lainnya yang terancam hukuman maksimal, mati.
Lantas sosok seperti apa Putri Candrawathi?
Terdakwa pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan kekesalannya.
Ferdy Sambo menilai jika sang istri, Putri Candrawathi yang sama-sama menjadi terdakwa, dinilai tidak patuh pada dirinya.
Ungkapan itu tergambar ketika Ferdy Sambo ditanya majelis hakim PN Jakarta Selatan kerita digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasua pembunuhan Brigadir J.
Dikutip Suara.com, Kamis (24/11/2022) dari kanal YouTube KompasTV, hakim terlihat bertanya kepada Ferdy Sambo tentang sejumlah keterangan para saksi.
"Bagaimana terhadap keterangan para saksi, apakah benar semua, benar sebagian, salah sebagian atau salah semua," kata hakim bertanya kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo lantas menjawab pertanyaan hakim, jika apa yang disampaikan saksi-saksi seluruhnya sudah benar.
"Cuma ada beberapa, ada dua keterangan saksi yang perlu kami....," jawab Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terlihat memberi keterangan tambahan atas saksi Isbah.
Dia menjelaskan, selain melakukan tes PCR, Sambo juga menambahkan dengan swab antigen yang ada di rumah atau di ruangan untuk mempercepat proses.
"Mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif pada tanggal 8 tersebut, eh tanggal 7 tersebut," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menyampaikan pada saksi Isbah bahwa keluarganya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19.
Pada momen itulah Ferdy Sambo menyebut istrinya sudah tidak patuh sehingga ia kini terpapar Covid-19.
"Karena istri saya sudah tidak mematuhi, di rutan kejaksaan makanya dia positif (Covid-19) sekarang. Selama ini belum pernah dia positif," ungkap Ferdy Sambo.
Positif Covid-19
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi saat ini ditempatkan di sel khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung karena positif Covid-19.
Meski begitu, Sumendana memastikan istri Ferdy Sambo tersebut dalam pengawasan dokter.
"Kita tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Ketut mengatakan kondisi Putri kini sudah stabil. Ke depannya, Putri bakal menjalani sidang secara daring.
"Kondisi sudah mulai membaik. Kita siapkan Zoom meeting untuk melanjutkan persidangan," ucap Ketut.
Karena positif Covid-19, Putri Candrawathi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) lalu dan terpaksa menjalani persidangan secara online. (*)
Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Sesal Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Bukan Istri Yang Patuh: Makanya Dia Positif Sekarang!
PANTAS SAJA! Terbongkar di Pengadilan, Ferdy Sambo Kesal Sebut Putri Candrawathi Bukan Istri yang Patuh
Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 07:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tiba-Tiba Pengacara Brigadir J Singgung Cabut Surat Kuasa dan Berharap Turun Penyelamat: Apakah Saya Besok Masih Bisa Bernafas?
15 November 2022 | 06:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI