SuaraBandung.id - Pengusaha jasa konsultasi visa di Bali, FY dilaporkan ke kepolisi Polda Bali oleh rekan kerjanya Isa Dinata.
FY terpaksa dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 374 KUHP.
Dari keterangan yang diperoleh, Isa Dinata mengatakan awalnya dengan FY adalah rekan kerja dalam hubungan bisnis.
Mereka berdua lantas membuat PT yang bergerak di bidang jasa visa yang di pimpin oleh FY sebagai direkturnya.
Namun, seiring waktu Isa merasa jika mulai ada ketidaksesuaian yang diduga terjadi di perusahaanya.
Isa lantas menduga jika FY membuat surat palsu dan diduga juga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Atas dasar itu Isa melaporkan FY ke Polda Bali dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/324/I/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 22 Juni 2022.
"Betul saya melaporkan (FY) dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Dalam Jabatan," katanya.
"Karena ada surat atau dokumen yang tiba-tiba ada tanda tangan saya," katanya.
Baca Juga: Anak Ki Joko Bodo Ngamuk Dituduh Rebutan Harta Warisan Ayahnya
"Padahal saya tidak pernah tanda tangan dan keuntungan hasil dari perusahaan tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak jelas," jelaskan Isa ke awak media saat dikonfirmasi via phone
Isa menjelaskan atas laporan yang dibuat, diharapkan bisa diproses secara hukum dan seadil-adilnya.
"Perkaranya sekarang sudah sidik. Beberapa saksi sudah diperiksa dan secara hukum kalau sudah sidik perkara harus di lanjutkan tinggal tersangka," katanya.
"Dan saya percaya ke kepolisian bekerja dengan baik dan melindungi masyarakat seperti saya yang butuh keadilan," katanya. (*)