Artinya, “Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi paa hari jumat, maka ia akan diterangi oleh cahaya diantara dua Jumat tersebut”. (HR Al-Hakim: 2/399, dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar, dan diikuti pula oleh Al-Munawi sebagaimana dalam Faidh Al-Qadir: 6/198, serta dinilai shahih oleh Al-Albani: 6470).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang hadis ini, “Demikianlah yang terdapat dalam beberapa riwayat, ada yang menyebutkan: siang hari jumat, dan ada yang menyebutkan: malam jumat, keduanya disinkronkan bahwa maksudnya adalah siang hari jumat sekaligus malam jumatnya, atau malam hari jumat sekaligus juga siang harinya”. (Dinukil oleh Al-Munawi rahimahullah dalam Faidh Al-Qadir: 6/199).
Al-Munawi menyatakan, “Maka disunatkan membacanya (surat Al-Kahfi) pada siang hari Jumat, demikian pula pada malam harinya, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah”. (Faidh Al-Qadir: 6/198).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka seluruh waktu pada hari Jumat adalah saat terbaik untuk membaca surat Al Kahfi.***