Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex

Suara Bandung

Kamis, 15 Desember 2022 | 18:57 WIB
Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex
Hari ini Doni Salmanan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bale Bandung atas kasus investasi aplikasi Quotex, Kamis 15 Desember 2022. (IG @donisalmanan)

SuaraBandung.id - Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022. 

Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex, dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ungkap Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara," sambung Ketua majelis hakim. 

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.

Disamping itu, diungkapkan  masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. 

sementara, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan. 

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya. 

Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain. 

baca juga

Seperti diketahui, vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sederet Motor Mahal Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Binary Option

Ini Sederet Motor Mahal Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Binary Option

Entertainment | Kamis, 04 Agustus 2022 | 21:30 WIB

Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah

Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah

Entertainment | Kamis, 07 Juli 2022 | 07:10 WIB

Selama Proses Persidangan, Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan Disimpan di Kejari Bandung

Selama Proses Persidangan, Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan Disimpan di Kejari Bandung

Jabar | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:35 WIB

Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri

Entertainment | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:19 WIB

Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×