bandung

Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding

Suara Bandung Suara.Com
Selasa, 27 Desember 2022 | 21:16 WIB
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding
Kolase foto Doni Salmanan dan Indra Kenz. Beda nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara. (Instagram @donisalmanan @indrakenz)

SuaraBandung.id – Beda nasib dengan Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara.

Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi terdakwa kasus robot trading Binary Option atau Binomo dan Quatex.

Indra kenz divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Namun berbeda halnya dengan Doni Salmanan yang hanya divonis 4 tahun penjara dibandingkan tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengungkapkan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.

Hal itu disebabkan karena Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU).

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mumuh Ardiansyah mengaku tidak puas atas putusan tersebut. 

Ketidakpuasan tersebut dikarenakan tidak sesuainya tuntutan JPU yang mendakwa dan menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara.

Mumuh Ardiansyah pun telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (22/12/2022) kemarin.

Baca Juga: 5 Ide Furnitur Built-In yang Compact dan Tak Makan Tempat di Hunian

"Jadi Kamis kemarin, JPU sudah memberikan berkas banding dan saya sudah menandatangani Akta banding itu atas nama terdakwa Doni Salmanan," katanya ditemui, Selasa (27/12/2022).

Banding tersebut dilakukan agar semuanya sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU, yakni terdakwa di hukum 13 tahun dan ada pengembalian restitusi kepada para korban.

"Barang bukti yang dalam tuntutan kami dikembalikan ke korban melalui Paguyuban tapi malah dikembalikan ke terdakwa, jadi antara tuntutan dengan putusan tidak memenuhi atau tidak sesuai," ungkapnya.

Setelah divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan pun sempat diisukan sakit gara-gara kebanyakan makan mie instant di sel tahanan.

Namun, isu tersebut disangkal oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa kondisi Doni Salmanan baik-baik saja pasca putusan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gumilar Budirahayu juga mengungkapkan tidak ada perlakuan khusus terhadap Doni Salmanan di sel tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI