Tak Lagi Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kini Sujud Syukur setelah Divonis Bebas dari Penjara

Suara Bandung | Suara.com

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:05 WIB
Tak Lagi Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kini Sujud Syukur setelah Divonis Bebas dari Penjara
Nikita Mirzani di ruang sidang. Tak lagi ngamuk di ruang sidang, Nikita Mirzani sujud syukur setelah divonis bebas dari penjara.[Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SuaraBandung.idNikita Mirzani sujud syukur setelah Majelis Hakim memutuskan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dinyatakan gugur.

Pengadilan Negeri Serang memutuskan tidak menerima laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com, Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut dilakukan atas sikap yang dilakukan pelapor Dito Mahendra yang tidak lagi menghadiri sidang.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nikita Mirzani dari penjara.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Putusan Majelis Hakim tersebut membuat Nikita Mirzani sujud Syukur dan menangis bahagia.

Nikita Mirzani pun mengucapkan  terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diambil terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.

Setelah itu, Nikita Mirzani pun langsung berpelukan dengan sahabatnya yang selalu hadir di persidangan yakni Fitri Salhuteru.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. 

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Nikita Mirzani Bebas, Postingan Nindy Ayunda Ramai Diserbu: Yah Kalah Lagi

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:36 WIB

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Nangis Histeris Sampai Sujud Syukur di Ruang Sidang

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 14:22 WIB

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Tok! Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 29 Desember 2022 | 13:45 WIB

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Jalani Sidang Pakai Penyangga Leher, Nikita Mirzani: Ini Alat Anti Kebohongan

Video | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:56 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:41 WIB

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:40 WIB

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:31 WIB

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:30 WIB

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:19 WIB

Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:05 WIB

Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi

Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:03 WIB

Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya

Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:00 WIB

Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat

Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:59 WIB