SuaraBandung.id – Nikita Mirzani sujud syukur setelah Majelis Hakim memutuskan perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dinyatakan gugur.
Pengadilan Negeri Serang memutuskan tidak menerima laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari suara.com, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut dilakukan atas sikap yang dilakukan pelapor Dito Mahendra yang tidak lagi menghadiri sidang.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Nikita Mirzani dari penjara.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Putusan Majelis Hakim tersebut membuat Nikita Mirzani sujud Syukur dan menangis bahagia.
Nikita Mirzani pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diambil terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
Baca Juga: Bingung Mau Ngapain di Rumah Aja? 10 Kegiatan Ini Dapat Dilakukan untuk Rayakan Malam Tahun Baru
"Terima kasih banyak, pak hakim," ucap Nikita Mirzani.
Setelah itu, Nikita Mirzani pun langsung berpelukan dengan sahabatnya yang selalu hadir di persidangan yakni Fitri Salhuteru.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang.